Bidan adalah seorang wanita yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan
dan mendapat izin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Bidan
adalah profesi yang diakui oleh nasionl maupun internasional. Bidan memiliki
hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan izin yang
telah diberikan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan
No.1464/MENKES/PER/X/2011 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Selain memberikan pelayanan kebidanan, bidan juga memberikan konseling
dalam pemberian nasehat atau pun penyuluhan kesehatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Bidan selalu memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan kebutuhan
dan ruang lingkup bidan, yaitu Ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir,
remaja & lansia.
Sudah cukup lama bahwa pemerintah lebih mengutamakan bidan sebagai ujung
tombak tenaga kesehatan yang dapat membantu masalah kesehatan terutama pada
kelompok ibu dan anak disetiap desa atau kelurahan. Pemerintah menilai karena
ibu dan anak merupakan aset utama yang perlu diselamatkan demi kehidupan masa
depan yang lebih baik tanpa mengesampingkan pihak pria dewasa atau lansia.
Realita saat ini tenaga kesehatan selain bidan banyak berkumpul di tingkat
kabupaten/kota.
Berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan pemerintah, bidan
merupakan harapan masa depan ibu dan anak bangsa. Berdasarkan informasi melalui
media massa beberapa waktu lalu, tahun 2011 Kalimantan Barat masih membutuhkan
kurang lebih 400 tenaga bidan. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan
intitusi pendidikan sebagai lemabaga yang bertanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan tersebut. Selain kebutuhan Kuantitas yang disebutkan diatas, kualitas
kinerja bidan dalam memberikan pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu untuk menunjang tujuan tersebut perlu adanya kerjasama
yang baik antara mitra terkait baik dari swasta maupun pemerintah. Pemerintah
saat ini lebih memberikan perhatian lebih kepada bidan untuk memberikan
pelayanan di tingkat desa atau daerah terpencil, meskipun berdasarkan teori
sebaiknya tersedia semua tenaga kesehatan seperti bidan, kesehatan masyarakat,
perawat, dokter, ahli gizi, dan tenaga penunjang lainya.
Berdasarkan Data Profil Kesehatan Kalimantan Barat tahun 2009, Bidan
adalah tenaga kesehatan terbanyak kedua saat ini setelah perawat kemudian
disusul tenaga kesehatan lainya. Bidan adalah salah satu dari beberapa tenaga
kesehatan yang bertugas dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan Tahun
2010-2014 yaitu “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Berdasarkan
Visi Pembangunan Kesehatan tersebut maka perlu diingatkan lagi kepada segenap
jajaran pemerintah daerah bahwa program Desa Siaga Aktif yang dicanangkan sejak
tahun 2006 masih tertidur nyenyak atau terlupakan dengan urusan yang lain.
Merujuk kembali dari data profil Dinas Kesehatan tahun 2009, Kalimantan
Barat memiliki persentase Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hanya 44,71 %.
Target nasional yang akan dicapai pada tahun 2010 untuk Posyandu Purnama +
mandiri adalah sebesar 40%. Sedangkan di Kabupaten Sintang posyandu yang aktif
hanya 32,05 % berarti belum bisa mencapai target nasional, sehingga harus kerja
keras untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Alangkah baiknya jika yang ditampilkan dan di publikasikan oleh pihak
pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung visi sehat Indonesia yaitu
Masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan, tidak hanya berupa data
indikator seperti angka kesakitan, kematian, tetapi data berupa kesimpulan
jumlah dan persentase data cakupan desa siaga aktif yang ada di tingkat
kabupataen/kota. Desa Siaga aktif memiliki empat tingkatan dimana tingkatan
terendah adalah desa siaga pratama, kemudian desa siaga madya, desa siaga
purnama dan terbaik yang menjadi harapan bangsa maupun dunia adalah desa siaga
aktif mandiri.
Dengan ditetapkannya tingkatan desa siaga tersebut, maka Desa Siaga dan
Kelurahan Siaga yang saat ini sudah dikembangkan harus dievaluasi untuk
menetapkan apakah masih dalam kategori Desa dan Kelurahan Siaga atau sudah
dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari tingkatan/kategori Desa dan Kelurahan
Siaga Aktif. Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang
disusun bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan bagian dari
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan untuk Kabupaten dan
Kota. Walaupun hanya merupakan salah satu dari indikator dalam Standar
Pelayanan Minimal (SPM) tersebut, tetapi di dalamnya tercakup semua kegiatan
yang akan menjamin tercapainya indikator-indikator lainnya dalam SPM tersebut.
Tercapainya Indonesia Sehat atau target indikator-indikator kesehatan dalam
Millenium Development Goals (MDGs) sebagian besar ditentukan oleh tercapainya
indikator-indikator tersebut pada tingkat desa dan kelurahan.
Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa pencapaian Indonesia Sehat dan
target indikator-indikator MDGs pada tahun 2015 sangat ditentukan oleh
keberhasilan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Tugas bidan menjadi sangat penting dalam menurunkan angka kesakitan dan
kematian ibu dan anak. Pengamalan Pancasila bagi bidan sangat penting. Seorang
bidan yang melaksanakan Pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari-hari akan
menjadi warganegara yang baik dan menjadi tenaga kesehatan yang profesional.
Seorang bidan yang profesional, perlu mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan sehari-harinya. Pelaksanaan Pancasila secara subyektif yaitu sesuai
dengan butir-butir Pancasila. Butir - butir Pancasila sebagai berikut:
A. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing
7. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
B. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1. Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani
membela kebenaran dan keadilan
9. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
10. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. Sila
Persatuan Indonesia
1. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
D. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
1. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
E. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan
gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Pelaksanaan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab dalam kehidupan sehari-hari seorang bidan adalah sebgai
berikut:
A. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Beragama
3. Berdoa
sebelum dan setelah menolong pasien
4. Mengajarkan
pasien untuk menyerahkan hasil pertolongan lepada Tuhan YME
5. Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
6. Menghormati
kepercayaan dan agama pasien
7. Tidak
memaksakan kehemdak mengenai kebiasaan berdoa dan beribadah kepada orang lain
8. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
9. Menghormati
kebiasaan berdoa dan beribadan pasiennya
10. Menghormati
agama orang lain
11. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
12. Tetap
menjaga kerukunan umat beragama meskipun berbeda-beda kepercayaan dan agama
13. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
14. Memegang
teguh prinsip bahwa agama dan kepercayaan menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
15. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing. Menghormati kebebasan pasien untuk berdoa dan
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan membimbing untuk selalu
berdoa sesuai keyakinannya.
16. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang
lain.
17. Tidak
memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada pasien.
18. Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
B. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
1. Menghargai
hak prifasi pasien, memperlakukan pasien dengan penuh empati karena pasien
memiliki hak untuk diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.
2. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Selalu
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
4. Memberi
pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berusaha melakukan kegiatan kemanusiaan
C. Sila
Persatuan Indonesia
1. Bidan
selalu berusaha mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi
setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
2. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia. Dasar
pelayanan kebidanan yang baik yaitu dengan rasa kecintaan pada sesama manusia.
3. Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Bidan selalu bersikap tenggang rasa
dan tepa selira dalam mengahdapi pasien.
4. Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Tidak berlaku semana-mena terhadap
klien
D. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1. Menanamkan
sikap bijaksana dalam diri dan menerapkan dalam pelayanan kebidanan.
2. Selalu
bersikap bijaksana dalam menetapkan keputusan/tindakan yang berkaitan dengan
kondisi pasien.
E. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
2. Selalu
berani untuk membela kebenraran dan keadilan dalam hukum
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia Karena bagian dari seluruh umat manusia sehingga bidan wajib menghargai kehidupan manusia untuk meneruskan kehidupan bangsa
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia Karena bagian dari seluruh umat manusia sehingga bidan wajib menghargai kehidupan manusia untuk meneruskan kehidupan bangsa
3. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain dalam bidang ilmu
kebidanan.
4. Bekerjasama
dengan tim kesehatan lainnya.
Pelaksanaan Pancasila berupa pelaksanaan butir-butir Pancasila dalam
pelayanan kebidanan di lingkungan pedesaan sangat diperlukan bagi seorang bidan,
dengan pelaksanaan tersebut Bidan dapat bertindak sebagai ujung tombak
kesehatan di Indonesia yang profesional dan sebagai warga negara yang baik dan
benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar