Minggu, 14 April 2013

MENJADI BIDAN DESA SEBAGAI UJUNG TOMBAK DESA SIAGA AKTIF YANG BERJIWA PANCASILA


Bidan adalah seorang wanita yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan mendapat izin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Bidan adalah profesi yang diakui oleh nasionl maupun internasional. Bidan memiliki hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1464/MENKES/PER/X/2011 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Selain memberikan pelayanan kebidanan, bidan juga memberikan konseling dalam pemberian nasehat atau pun penyuluhan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bidan selalu memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup bidan, yaitu Ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, remaja & lansia.
Sudah cukup lama bahwa pemerintah lebih mengutamakan bidan sebagai ujung tombak tenaga kesehatan yang dapat membantu masalah kesehatan terutama pada kelompok ibu dan anak disetiap desa atau kelurahan. Pemerintah menilai karena ibu dan anak merupakan aset utama yang perlu diselamatkan demi kehidupan masa depan yang lebih baik tanpa mengesampingkan pihak pria dewasa atau lansia. Realita saat ini tenaga kesehatan selain bidan banyak berkumpul di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan pemerintah, bidan merupakan harapan masa depan ibu dan anak bangsa. Berdasarkan informasi melalui media massa beberapa waktu lalu, tahun 2011 Kalimantan Barat masih membutuhkan kurang lebih 400 tenaga bidan. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan intitusi pendidikan sebagai lemabaga yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selain kebutuhan Kuantitas yang disebutkan diatas, kualitas kinerja bidan dalam memberikan pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu untuk menunjang tujuan tersebut perlu adanya kerjasama yang baik antara mitra terkait baik dari swasta maupun pemerintah. Pemerintah saat ini lebih memberikan perhatian lebih kepada bidan untuk memberikan pelayanan di tingkat desa atau daerah terpencil, meskipun berdasarkan teori sebaiknya tersedia semua tenaga kesehatan seperti bidan, kesehatan masyarakat, perawat, dokter, ahli gizi, dan tenaga penunjang lainya.
Berdasarkan Data Profil Kesehatan Kalimantan Barat tahun 2009, Bidan adalah tenaga kesehatan terbanyak kedua saat ini setelah perawat kemudian disusul tenaga kesehatan lainya. Bidan adalah salah satu dari beberapa tenaga kesehatan yang bertugas dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan Tahun 2010-2014 yaitu “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Berdasarkan Visi Pembangunan Kesehatan tersebut maka perlu diingatkan lagi kepada segenap jajaran pemerintah daerah bahwa program Desa Siaga Aktif yang dicanangkan sejak tahun 2006 masih tertidur nyenyak atau terlupakan dengan urusan yang lain.

Merujuk kembali dari data profil Dinas Kesehatan tahun 2009, Kalimantan Barat memiliki persentase Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hanya 44,71 %. Target nasional yang akan dicapai pada tahun 2010 untuk Posyandu Purnama + mandiri adalah sebesar 40%. Sedangkan di Kabupaten Sintang posyandu yang aktif hanya 32,05 % berarti belum bisa mencapai target nasional, sehingga harus kerja keras untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Alangkah baiknya jika yang ditampilkan dan di publikasikan oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung visi sehat Indonesia yaitu Masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan, tidak hanya berupa data indikator seperti angka kesakitan, kematian, tetapi data berupa kesimpulan jumlah dan persentase data cakupan desa siaga aktif yang ada di tingkat kabupataen/kota. Desa Siaga aktif memiliki empat tingkatan dimana tingkatan terendah adalah desa siaga pratama, kemudian desa siaga madya, desa siaga purnama dan terbaik yang menjadi harapan bangsa maupun dunia adalah desa siaga aktif mandiri.
Dengan ditetapkannya tingkatan desa siaga tersebut, maka Desa Siaga dan Kelurahan Siaga yang saat ini sudah dikembangkan harus dievaluasi untuk menetapkan apakah masih dalam kategori Desa dan Kelurahan Siaga atau sudah dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari tingkatan/kategori Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang disusun bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan untuk Kabupaten dan Kota. Walaupun hanya merupakan salah satu dari indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut, tetapi di dalamnya tercakup semua kegiatan yang akan menjamin tercapainya indikator-indikator lainnya dalam SPM tersebut. Tercapainya Indonesia Sehat atau target indikator-indikator kesehatan dalam Millenium Development Goals (MDGs) sebagian besar ditentukan oleh tercapainya indikator-indikator tersebut pada tingkat desa dan kelurahan.
Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa pencapaian Indonesia Sehat dan target indikator-indikator MDGs pada tahun 2015 sangat ditentukan oleh keberhasilan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Tugas bidan menjadi sangat penting dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak. Pengamalan Pancasila bagi bidan sangat penting. Seorang bidan yang melaksanakan Pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari-hari akan menjadi warganegara yang baik dan menjadi tenaga kesehatan yang profesional.
Seorang bidan yang profesional, perlu mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya. Pelaksanaan Pancasila secara subyektif yaitu sesuai dengan butir-butir Pancasila. Butir - butir Pancasila sebagai berikut:
A.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B.       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.      Berani membela kebenaran dan keadilan
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C.       Sila Persatuan Indonesia
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

D.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
E.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pelaksanaan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dalam kehidupan sehari-hari seorang bidan adalah sebgai berikut:
A.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Beragama
3.      Berdoa sebelum dan setelah menolong pasien
4.      Mengajarkan pasien untuk menyerahkan hasil pertolongan lepada Tuhan YME
5.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
6.      Menghormati kepercayaan dan agama pasien
7.      Tidak memaksakan kehemdak mengenai kebiasaan berdoa dan beribadah kepada orang lain
8.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
9.      Menghormati kebiasaan berdoa dan beribadan pasiennya
10.  Menghormati agama orang lain
11.  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
12.  Tetap menjaga kerukunan umat beragama meskipun berbeda-beda kepercayaan dan agama
13.  Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
14.  Memegang teguh prinsip bahwa agama dan kepercayaan menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
15.  Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Menghormati kebebasan pasien untuk berdoa dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan membimbing untuk selalu berdoa sesuai keyakinannya.
16.  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
17.  Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada pasien.
18.  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
B.       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
1.      Menghargai hak prifasi pasien, memperlakukan pasien dengan penuh empati karena pasien memiliki hak untuk diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.
2.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.  Selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
4.      Memberi pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berusaha melakukan kegiatan kemanusiaan
C.       Sila Persatuan Indonesia
1.      Bidan selalu berusaha mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
2.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.  Dasar pelayanan kebidanan yang baik yaitu dengan rasa kecintaan pada sesama manusia.
3.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Bidan selalu bersikap tenggang rasa dan tepa selira dalam mengahdapi pasien.
4.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Tidak berlaku semana-mena terhadap klien
D.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1.    Menanamkan sikap bijaksana dalam diri dan menerapkan dalam pelayanan kebidanan.
2.    Selalu bersikap bijaksana dalam menetapkan keputusan/tindakan yang berkaitan dengan kondisi pasien.
E.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
2.      Selalu berani untuk membela kebenraran dan keadilan dalam hukum
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia Karena bagian dari seluruh umat manusia sehingga bidan wajib menghargai kehidupan manusia untuk meneruskan kehidupan bangsa
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain dalam bidang ilmu kebidanan.
4.      Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.
Pelaksanaan Pancasila berupa pelaksanaan butir-butir Pancasila dalam pelayanan kebidanan di lingkungan pedesaan sangat diperlukan bagi seorang bidan, dengan pelaksanaan tersebut Bidan dapat bertindak sebagai ujung tombak kesehatan di Indonesia yang profesional dan sebagai warga negara yang baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar