KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 450/Menkes/SK/IV/2004
TANGGAL : 07 APRIL 2004
1.Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PPASI)
tertulis yang secara rutin dikomunikasikan
kepada semua petugas.
2.Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan
ketrampilan untuk menerapkan kebijakan
tersebut.
3.Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat
menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak
masa kehamilan, masa bayi lahir
sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui.
4.Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah
melahirkan , yang dilakukan diruang
bersalin. Apabila ibu mendapat operasi
Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.
5.Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar, dan cara
mempertahankan menyusui meski ibu
dipisah dari bayi atas indikasi medis.
6.Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI
kepada bayi baru lahir.
7.Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama
bayi 24 jam sehari.
8.Membantu ibu menyusui semua bayi semau bayi, tanpa
pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui.
9.Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi
ASI.
10.Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung
ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Sarana Pelayanan Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar