A. Pengertian
Menurut
Fact Aboution, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies
and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam
rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di
Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadinya keguguran
janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena
tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi
diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum
waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin
masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Aborsi
adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
(sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu
hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki
kehamilan itu.
Pengeluaran
hasil konsepsi ( pertemuan antara sel telur dan sperma ) sebelum janin dapat
hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan suatu pengakhiran hidup dari suatu
janin sebelum diberi kesempatan untuk berkembang.
Pengusiran
/ pengeluaran suatu embrio / fetus dari kandungan dan hasilnya mengakibatkan
kematian pada fetus tersebut.
B. MACAM ABORSI
Dalam dunia kedokteran, dikenal ada
3 macam aborsi :
1. Aborsi Spontan ( Alamiah )
a. Berlangsung tanpa tindakan apapun
dan biasanya diakibatkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b. Merupakan suatu pengguguran yang
disebabkan oleh alam atau trauma kebetulan.
2. Aborsi Buatan ( Sengaja )
Pengakhiran kehamilan sebelum usia
kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh
calon ibu maupun di pelaksana aborsi (dokter, bidan atau dukun).
3. Aborsi Terapeutik ( Medis )
Pengguguran kandungan buatan yang
dilakukan atas indikasi medis. Contohnya : seorang ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau mempunyai penyakit jantung yang
parah yang dapat membahayakan baik bagi calon ibu maupun bagi janin yang sedang
dikandungnya. Namun semua ini dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang
akurat.
C. TEKNIK ABORSI
Aborsi dapat dilakukan dengan
beberapa macam teknik yaitu :
1. Dilatasi dan kuret ( Dilatation
& curettage )
Lubang leher rahim diperbesar, agar
rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang
hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar.
Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu. Lubang rahim tersebut harus diobati
dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
2. Kuret dengan cara penyedotan (
Sunction )
Pada cara ini leher rahim juga
diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan
dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik – cabik
menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
3. Peracunan dengan garam ( Salt
Poisoned )
Cara ini dilakukan pada janin
berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang
terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang
dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan
disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang
malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang – nendang seolah – olah
dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan cara ini, sang bayi akan
mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar – benar hangus. Dalam waktu
24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan melahirkan seorang bayi yang
sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya
mereka dibiarkan saja agar mati ).
4. Histerotomi atau bedah Caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir
dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini
dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang – kadang langsung dibunuh.
5. Pengguguran Kimia ( Prostaglandin )
Pengguguran cara terbaru ini memakai
bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan – bahan
kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati
dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi – bayi
yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek samping
bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena serangan jantung ketika cairan
kimia tersebut disuntikkan.
6. Pil Pembunuh
Pil Roussell- Uclaf ( RU- 486 ),
satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga
hari dan disertai kejang – kejang berat serta pendarahan yang dapat terus
berlangsung sampai 16 hari.
D. TINDAKAN ABORSI
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri .
Aborsi yang
dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan
janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin
menggugurkan janin.
2. Aborsi
dilakukan orang lain .
Orang lain
disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan
juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya
dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
a. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk
atau diremukkan didalam kandungan
b. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar
mudah dikeluarkan
c. Potongan bayi dikeluarkan satu
persatu dari kandungan
d. Potongan-potongan disusun kembali
untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
e. Potongan-potongan bayi kemudian
dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar
di tungku.
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan
aborsi dengan cara memberi ramuan jamu/obat pada calon ibu dan mengurut/memijat
perut calon ibu agar terjadi kontraksi hebat pada rahim, untuk mengeluarkan
secara paksa janin dalam kandungannya. Bisa dengan memasukkan pucuk pinang atau batang
bambu ke rahim. Hal ini sangat berbahaya, sebab
pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah
membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
E. RESIKO ABORSI
Di
Indonesia,aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras tapi di sisi
lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya
fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya
dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko
tersebut.
Angka kematian
akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah ,sementara aborsi yang
dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal.Praktek aborsi
yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah
air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun , sebuah jumlah yang sangat
fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun. Dan karena ilegal aborsi yang
dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Aborsi memiliki resiko yang tinggi
terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Ada 2 macam resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1. Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan
dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life “
yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a. Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
b. Kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal
c. Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekita kandungan
d. Rahim yang sobek ( Uterine
Perforation )
e. Kerusakan leher rahim ( Cervical
Lacerations ) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f. Kanker payudara ( karena
ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita ).
g. Kanker indung telur ( Ovarian Cancer
).
h. Kanker leher rahim ( Cervical Cancer
).
i. Kanker hati ( Liver Cancer ).
j. Kelainan pada placenta / ari – ari (
Placenta Previa ) yang akan menyebabkan cacat pada anak dan pendarahan hebat.
k. Menjadi mandul / tidak
mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy ).
l. Infeksi rongga panggul ( Pelvic
Inflammatory Disease ).
m. Infeksi pada lapisan rahim (
Endometriosis ).
2. Resiko Kesehatan Mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “ Post- Abortion Syndrome “ ( Sindrom Paska-
Aborsi ) atau PAS. Gejala – gejala ini dicatat dalam “ Psychological
Reactions Reported After Abortion “ di dalam penerbitan The Post- Abortion
Review ( 1994 ). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami hal – hal seperti berikut ini :
a. Kehilangan harga diri ( 82 % )
b. Berteriak – teriak histeris ( 51 % )
c. Mimpi buruk berkali – kali mengenai
bayi ( 63 % )
d. Ingin melakukan bunuh diri ( 28 % )
e. Mulai mencoba menggunakan obat –
obat terlarang ( 41 % )
f. Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual ( 59 % )
F. ALASAN MELAKUKAN ABORSI
Sejak
zaman Hipokrates (500 SM), aborsi telah menjadi kontroversi yang tidak kunjung
selesai. Selalu saja tidak ada titik temu antara yang setuju ataupun yang
menolak. Pertentangan itu berlanjut hingga zaman modern ini. Kenapa ada aborsi?
Karena setiap waktu, dalam setiap zaman, selalu saja ada perempuan yang belum
siap atau belum dan tidak mau untuk hamil, namun kenyataaannya mengalami
kehamilan. Akhirnya, kehamilan tersebut ingin ditolaknya lewat upaya aborsi.
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan – alasan yang non- medis. Beberapa alasan dilakukannya aborsi adalah :
1. Tidak ingin memiliki anak karena
khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%). Data di Amerika.
tanggung jawab lain (75%). Data di Amerika.
2. Tidak memiliki cukup uang untuk
merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
(50%)
4. Gagal ber- KB
5. Tidak memakai kontrasepsi
6. Tidak mampu membeli alat kontrasepsi
7. Jumlah anak sudah terlalu banyak
8. Anak bungsu masih bayi / masih
menyusui
9. Dipaksa pasangan
10. Hubungan suami istri tidak harmonis
11. Ada tindak kekerasan dalam rumah
tangga
12. Ditipu pacar atau suami
13. Aib keluarga ( malu, gengsi )
14. Aturan di sekolah
15. Masih terlalu muda.
16. Takut
17. perkosaan atau incest (hubungan
intim satu darah) ( 1 % )
18. Membahayakan nyawa calon
ibu ( 3 % )
19. Janin akan tumbuh dengan cacat tubuh
yang serius ( 3 % ).
G. PELAKU ABORSI
1. Wanita Muda
Lebih dari separuh
atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun.
Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
|
Jumlah
|
%
|
Dibawah 15
tahun
|
14.200
|
0.9%
|
15-17
tahun
|
154.500
|
9.9%
|
18-19
tahun
|
224.000
|
14.4%
|
20-24
tahun
|
527.700
|
33.9%
|
25-29
tahun
|
334.900
|
21.5%
|
30-34
tahun
|
188.500
|
12.1%
|
35-39
tahun
|
90.400
|
5.8%
|
40 tahun
keatas
|
23.800
|
1.5%
|
2. Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di
Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah,
cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di
Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur,
kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang
sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
H. Waktu Aborsi
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan.
Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi
yang tinggi pada berbagai usia janin.
Usia Janin
|
Kasus
Aborsi
|
13-15
minggu
|
90.000
kasus
|
16-20
minggu
|
60.000
kasus
|
21-26
minggu
|
15.000
kasus
|
Setelah 26
minggu
|
600 kasus
|
I. STATISTIK ABORSI
Di Indonesia frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit
dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa
dilaporkan , kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah
Sakit. Jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian perang
manapun. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi
jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan
sekaligus.
1. Jumlah kematian karena aborsi melebihi semua
kecelakaan
Menurut James K. Glassman dari The Washington Post
pada tahun 1996, jumlah kematian akibat aborsi 10 kali lebih banyak daripada
semua kecelakaan yang masih ditambah kasus bunuh diri maupun pembunuhan. Data
kecelakaan di Amerika menunjukkan: Kecelakaan karena jatuh – 12.000, Kecelakaan
karena tenggelam – 4.000, Kecelakaan
karena keracunan – 6.000, Kecelakaan
mobil – 40.000, Bunuh diri –
30.000, Pembunuhan
– 25.000. Jumlah kematian karena aborsi selalu melebihi kematian karena
kecelakaan, bunuh diri ataupun pembunuhan – di seluruh dunia.
2. Jumlah kematian karena aborsi melebihi segala penyakit
Daniel S. Green dari Washington Post mengatakan bahwa
pada tahun 1996, di Amerika setiap tahun ada 550.000 orang yang meninggal
karena kanker dan 700.000 meninggal karena penyakit jantung. Jumlah ini tidak
seberapa dibandingkan jumlah kematian karena aborsi yang mencapai hampir 2 juta
jiwa di negara itu.
Secara keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi adalah
penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit
jantung.
3. Aborsi adalah Issue Etika Serius
Masalah aborsi menjadi sebuah
perdebatan sengit. Perdebatan muncul saat wanita yang mengalami Kehamilan Tidak
Diinginkan meminta jasa pertolongan dengan cara modern seperti ke bidan atau
dokter untuk melakukan aborsi. Ada beberapa kemungkinan kenapa cuma cara modern
yang ditentang:
a. Dianggap melanggar sumpah
kedokteran,
Asosiasi Kedokteran Dunia, WMA,
telah menetapkan lewat pertemuan di Venesia pada 1983 bahwa janji kedokteran
yang baru adalah,”Saya akan menghormati kehidupan insani sejak kehidupan itu
dimulai.” Tersirat di sini bahwa secara ilmiah, kapan kehidupan itu dimulai
juga masih belum disepakati dan diserahkan pada keyakinan si dokter.
b. Ada undang-undang yang melarang
aborsi dan tenaga kesehatan mesti mematuhi undang-undang tersebut. Adalah tidak
adil jika cuma dokter yang mesti mematuhi peraturan tersebut sementara dukun
tidak. Selain itu, hukum aborsi di Indonesia juga tidak adil bagi perempuan,
karena di manasa sekarang, alasan orang untuk melakukan aborsi semakin
kompleks.
c. Dengan menyerang dokter lebih mudah
diberitakan oleh media massa.
Pro Live v.s
Pro Choise
Pada tahun 1996
terjadi peristiwa yang mengejutkan publik Amerika, Paul Hill seorang mantan
pendeta Presbyterian menyerang klinik aborsi Ladies Center di Pensacola ,
Florida dan menembak mati dua orang dokter dan seorang perawat serta melukai
beberapa orang lainnya.
Peristiwa
tersebut menandai titik ekstrim dari peseteruan kelompok pro live dan pro
choise di Amerika Serikat. Isu aborsi yang terbagi dalam kedua mazhab besar ini
bisa meneyebabkan seorang politisi di Amerika Serikat naik atau terdepak
dari kursinya.Perdebatan antara kedua kutub ini mulai terjadi ketika aborsi
dilegalkan di
Amerika Serikat
pada tahun 1973.
Pro Live
berargumen bahwa setiap manusia termasuk yang belum lahir memiliki hak untuk
hidup , dan hak seseorang untuk hidup merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
universal. Janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun
termasuk ibu yang mengandungnya. Sementara kelompok pro choise beranggapan
bahwa seorang perempuan berhak menentukan pilihan atas tubuhnya , dan hak
menentukan pilihan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Keputusan
menggugurkan atau mempertahankan kandungan adalah hak mutlak ibu yang
mengandung. Pandangan ini berawal dari keinginan untuk mengurangi angka
kematian ibu akibat aborsi. Karena dengan melarang aborsi, ternyata ibu akan
melakukan aborsi menggunakan jasa-jasa aborsi yang tidak aman ( unsafe abortion
) sehingga banyak ibu meninggal karena aborsi.
Banyak perdebatan mengenai legalitas
dari aborsi melibatkan perdebatan status dari janin. Jika janin adalah orang,
(bantahan activis Pro- Live), maka aborsi adalah pembunuhan dan melanggar
hukum.
Bagaimanapun janin adalah orang,
walaupun, aborsi mungkin dibenarkan untuk otonomi tubuh perempuan - tetapi tidak
berarti bahwa aborsi adalah etika secara otomatis. Mungkin negara tidak dapat
memaksa perempuan untuk mengakhiri kehamilan, tetapi hal tersebut
dapat dinyatakan bahwa hal ini adalah pilihan paling etis.
4. Kewajiban Etika wanita Terhadap
janin
Jika seorang perempuan menyetujui
untuk melakukan seks dan / atau tidak menggunakan kontrasepsi, maka ia tahu
bahwa hasilnya mungkin kehamilan. Hamil berarti sedang ada kehidupan baru yang
berkembang di dalamnya. Apakah janin adalah orang atau bukan, dan apakah negara
mengambil posisi pada aborsi atau tidak,hal itu dapat disangkal bahwa seorang
wanita memiliki beberapa jenis kewajiban etis untuk janin. Mungkin kewajiban
etik ini tidak cukup kuat untuk menghilangkan aborsi sebagai pilihan, tetapi
mungkin cukup untuk membatasi ketika aborsi dapat dipilih secara ethica
5. Aborsi Memperlakukan janin dengan
tidak etis.
Kebanyakan perdebatan mengenai etika
aborsi berfokus pada apakah janin adalah orang. Bahkan jika ia bukan seseorang,
bagaimanapun juga, ini tidak berarti bahwa ia tidak mempunyai moral. Banyak
orang berfokus pada kasus abortions nanti dikehamilan karena mereka merasa
bahwa ada sesuatu yang terlalu manusiawi tentang janin yang terlihat seperti
bayi.
Aktivis Pro- live sangat bergantung
pada hal ini dan mereka punya sebuah nilai.
Kemampuan untuk membunuh sesuatu
yang tampak seperti bayi adalah salah satu yang harus kita hindari.
- Etika pribadi, otonomi
tubuh
- Etika Wanita dan mengakhiri
Kehamilan
- Etika dan konsekuensi
dari Kegiatan seksual
- Kewajiban Etis Wanita kepada
pasangannya
- Etika untuk memberikan Kelahiran
pada Anak yang Tidak Diinginkan
a. Perdebatan Politik vs
Agama tentang Kode Etik dari Abortion
Terdapat dua dimensi politik dan
agama tentang Kode etika aborsi. Mungkin kesalahan yang paling signifikan yang
diperbuat orang adalah bingung dalam dua hal: apakah keputusan berlandaskan
agama di depan ataukah keputusan politik harus di depan (atau sebaliknya).
Asalkan ( selama ) kami menerima Keberadaan dari sphere sekuler dimana pemimpin
agama tidak memiliki otoritas dan doktrin agama tidak bisa menjadi dasar hukum,
kami juga harus menerima bahwa hukum perdata mungkin berselisih dengan agama.
Aborsi adalah isu yang sulit - tidak
ada satu pendekatanpun dapat meringankan dalam membuat keputusan tentang
aborsi. Aborsi juga menyentuh kepada nomer signifikan dari sejumlah besar
penting, pertanyaan-pertanyaan etika yang mendasar: sifat kemanusiaan
(personhood), sifat hak-hak, hubungan manusia, otonomi pribadi, di mana
kewenangan negara atas keputusan pribadi, dan banyak lagi. Semua ini berarti
bahwa sangat penting bagi kita untuk mengambil masalah aborsi secara serius
sebagai isu etis yang cukup serius untuk mengidentifikasi berbagai komponen dan
membicarakannya.
Bagi beberapa orang, pendekatan
mereka tentang masalah etika akan bersifat sekuler, bagi orang lain,
maka akan banyak informasi dari nilai-nilai agama dan doktrin. Tak ada sesuatu
yang salah inherent atau superior untuk pendekatan yang lain. Apa akan menjadi
salah, bagaimanapun , akan membayangkan bahwa nilai-nilai agama harus menjadi
faktor dalam menentukan perdebatan. Namun nilai-nilai agama mungkin penting
untuk seseorang, tetapi tidak dapat menjadi dasar bagi undang-undang yang
berlaku untuk semua warga negara.
Jika orang-orang memberikan
pendekatan pada debat terbuka dan dengan keinginan untuk belajar
dari orang lain dengan perspektif yang berbeda, maka mungkin akan memungkinkan
bagi semua orang untuk memiliki dampak positif pada yang lain. Ini mungkin
mengizinkan perdebatan untuk pergerakan masa datang dan kemajuan yang
dibuat.Hal tersebut mungkin tidak mungkin untuk menjangkau kesepakatan luas,
tetapi masih dapat dilakukan untuk compromises secara wajar akan dicapai.
b. Aborsi pada Segi tradisi
agama
Bila agama
membahas posisi aborsi, biasanya kita mendengar bagaimana aborsi
adalah hal yang dikutuk dan dianggap sebagai pembunuhan. Tradisi agama lebih
pluralistic dan bervariasi dari sekedar anggapan itu, bagaimanapun, dan bahkan
dalam agama yang paling umum menentang aborsi, ditemukan bahwa ada
aturan-aturan yang mengizinkan aborsi, jika hanya dalam keadaan terbatas
/terpaksa.
- Roman Catholicism & Abortion
Katolik Roma adalah terkenal dengan
posisi anti-aborsi yang ketat, tapi kekerasan ini hanya pada
saat Pope Pius XI dari 1930 surat ensiklik Casti Connubii. Sebelum
ini, ada lagi perdebatan tentang aborsi.
Alkitab tidak mengutuk aborsi dan
tradisi Gereja jarang mempermasalahkan (alamat) hal itu. Mula-mula
gereja theologians umumnya membolehkan aborsi di 3 bulan pertama dan prioritas
untuk mempercepat sebelum, saat jiwa diduga memasuki janin. Untuk waktu yang
lama, maka Vatikan menolak untuk mengeluarkan posisi mengikat.
- Kristen Protestan & Abortion:
Protestantism mungkin salah satu yang paling banyak mengungkap dan tradisi de-sentralisasi agama di dunia tentang aborsi. Vocal, riuh oposisi untuk aborsi adalah umum di kalangan Protestan tetapi dukungan hak untuk aborsi juga umum - hanya tidak keras. Tidak ada satu posisi Protesant yang setuju pada aborsi, tetapi Protestan yang menentang aborsi terkadang memerankan diri mereka sebagai satu-satunya orang Kristen benar.
Semua umat
Kristiani bisa membaca kembali Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas,
betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam
tindakan aborsi.
- Yudaisme & Abortion:
Judaisme kuno adalah adalah pro-natalist, tetapi tanpa kewenangan pusat mempengaruhi kepercayaan ortodoks, telah terjadi perdebatan kuat tentang aborsi. Satu-satunya Alkitab yang menyebutkan hal-hal seperti aborsi tidak memperlakukan sebagai pembunuhan. Tradisi Yahudi memungkinkan untuk aborsi untuk kepentingan ibu, karena tidak ada jiwa dalam 40 hari pertama, dan bahkan di kemudian tahapan kehamilan, janin memiliki status moral yang lebih rendah daripada ibu.
- Islam & Abortion:
Banyak theologian muslim mengutuk
aborsi, namun ada cukup ruang dalam tradisi Islam memungkinkan untuk tindakan
tersebut. Ketika ajaran Islam membolehkan untuk melakukan aborsi, secara umum
terbatas pada tahap awal kehamilan dan hanya pada kondisi yang sangat bagus ada
alasan untuk itu - alasan yang dangkal tidak diperbolehkan. Bahkan mungkin
abortions diperbolehkan, tapi jika hanya dapat digambarkan sebagai kondisi yang
buruk / mengancam - yang mengatakan, jika tidak aborsi akan menimbulkan situasi
yang lebih parah.
Tidak ada
satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh
umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat
mengerikan.
- Buddhisme & Abortion:
Buddha percaya dalam reinkarnasi
mengarah ke kepercayaan bahwa kehidupan dimulai pada saat konsepsi. Ini secara
alami Buddhisme mengijinkan terhadap aborsi. Mengambil kehidupan dari makhluk
hidup umumnya dikutuk dalam Buddhisme, sehingga akan membunuh janin tentunya
tidak mendapatkan persetujuan dengan mudah. Namun, ada pengecualian - ada
perbedaan tingkat kehidupan dan tidak semua kehidupan adalah sama. Aborsi untuk
menyelamatkan nyawa ibu atau jika tidak dilakukan untuk diri sendiri dan alasan
kebencian adalah dibolehkan.
- Hindu & Abortion:
Kebanyakan teks Hindu yang
menyebutkan mengutuk aborsi dalam istilah tidak pasti. Karena janin
itu begitu kaya dengan roh ilahi, aborsi dianggap sebagai kejahatan yang
mengerikan dan khususnya dosa. Pada saat yang sama, meskipun terdapat bukti
kuat bahwa aborsi adalah secara luas telah dipraktekkan selama
berabad-abad. Ini masuk akal karena jika tidak ada satu yang tepat, mengapa
membuat persetujuan besar dari kutukan tersebut ? Saat ini aborsi adalah
tersedia lebih menarik tergantung permintaan di India dan ada sedikit rasa
bahwa hal tersebut memalukan.
Aborsi adalah isu etis yang serius
dan yang paling utama dari kalangan agama akan mengatakan sesuatu pada masalah
ini, meskipun secara tidak langsung.Walaupun aspek tradisi agama yang entah
mengutuk atau melarang aborsi, tetapi kita harus ingat dengan sangat jelas
bahwa aborsi telah dilakukan masyarakat, jauh seperti yang kita
punyai dalam catatan sejarah.Tidak peduli seberapa kuat kutukan2 dari aborsi,
mereka tidak menghentikan perempuan
untuk mencarinya .
Sebagian besar agama sepakat bahwa
aborsi lebih dibolehkan dalam tahap awal kehamilan daripada di tahap kedua dan
bahwa ekonomi dan kepentingan kesehatan ibu umumnya lebih penting dr apapun
kepentingan janin yang mungkin ada karena dilahirkan.
Terpenting agama tidak muncul untuk
hal aborsi sebagai pembunuhan karena mereka tidak menganggap sbg moral yang
sama persis dengan status sebagai janin mereka lakukan untuk ibu - atau bahkan
untuk bayi yang baru lahir. Namun banyak aborsi mungkin diperlakukan sebagai
dosa dan tidak bermoral , ia masih tetap tidak umum yang sama tingkatnya dengan
tidak bermoral seperti membunuh orang.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivis
anti-pilihan yang sekarang jadi vociferously memperdebatkan bahwa aborsi adalah
pembunuhan dan ada yang tidak diizinkan bila mengadopsi posisi yang
paling bertentangan dengan sejarah dan tradisi agama.
d. HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis”. Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang
membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung
terlaksananya aborsi
Aborsi
diatur dalam hukum pidana, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa pasal yang terkait dengan aborsi di Indonesia adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda
paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan
kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu
yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu
yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang
tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Kebijakan Aborsi di Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara
yang menentang pelegalan aborsi dalam konvensi-konvensi bada dunia PBB , satu
kubu dengan negara-negara muslim dunia , sebagian negara Amerika
Latindan Vatikan.
Meskipun masih merupakan
kontroversi, penyediaan layanan abortus yang aman perlu dipertimbangkan.
Abortus aman merupakan hak atas kesehatan reproduksi yang dijamin melalui
serangkaian konvensi Internasional yang ditandatangani pemerintah Indonesia.
Yaitu, undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan
segala segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan ICPD Cairo 1994, hak
kesehatan reproduksi termasuk hak untuk mendapatkan informasi pendidikan
tentang kesehatan reproduksi, hak untuk menetapkan pilihan-pilihan dan
lain-lain, yang semuanya belum terakomodasi dalam perundang-undangan di
Indonesia. Salah satu yang paling dikhawatirkan dari masih belum jelasnya
peraturan di negri ini adalah aborsi yang tidak aman (unsafe abortion).
Di dalam undang-undang nomor 23
tahun 1992 Pasal 15, disebutkan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamakan
jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Kemudian dalam penjelasan Pasal itu ayat 1 disebutkan bahwa tindakan dalam
bentuk ”pengguguran kandungan” dengan alasan apapun dilarang, namun dalam
keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat
diambil tindakan medis tertentu.
Peraturan Penjelas (PP) dari UU ini
sampai sekarang masih belum terwujud. Namun, secara tidak langsung ini berarti
bahwa aborsi untuk menyelematkan jiwa si Ibu juga tidak diperbolehkan.
”Tindakan medis” pada pasal itu jelas bukanlah aborsi, karena tidak ada aborsi
yang menyelamatkan jiwa janin. Jika nanti PP yang dikeluarkan memberi peluang
akan aborsi, jelas PP ini akan bertentangn dengan UU nya sendiri. Maka dapat
dimengerti kenapa sampai sekarang PP tersebut tidak kunjung dikeluarkan.
Di Indonesia
aborsi dianggap ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang
ibu.Oleh karena itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara.Fatwa
lembaga keagamaan pun rata-rata mendukung kebijakan pemerintah tersebut ,
misalnya fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang
menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan
alasan non medik diharamkan. Umumnya
para ulama di negara Islam sepakat bahwa nidasi adalah awal kehidupan manusia.
Karena itu mereka juga sepakat bahwa aborsi sebelum nidasi adalah boleh. Akan tetapi bisakah
Indonesia digolongkan dalam kubu pro live. Jawabnya bisa ya bisa tidak.Walaupun
kebijakan pemerintah Indonesia dengan melarang praktek aborsi condong ke kubu
pro live akan tetapi kebijakan lainnya justru mendorong terjadinya praktek
aborsi.Diantaranya larangan bagi siswa/i yang masih duduk di bangku sekolah
dasar dan menengah untuk menikah. Kebijakan inilah yang mendorong terjadinya
praktek aborsi, siswi yang hamil akan dikeluarkan dari sekolah dan dilarang untuk
melanjtkan studynya , selain oleh karena tekanan orang tua , masyarakat dan
lingkungan. Karena itulah aborsi menjadipilihan terbaik dari yang
terburuk yang bisa diambil oleh seorang remaja yang hamil di luar nikah.
e. ABORSI DAN HAK ATAS PELAYANAN
KESEHATAN
Meski
pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya masih
banyak kasus tersebut terjadi. Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan
tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif
terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat
perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi
berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang
mengakibatkan kematian. Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh
pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak
aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia.
Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.
Sementara
dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya,
dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan
bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk
melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan
demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk
menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian
yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan
alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349.
Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun
kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa
kandungannya dapat digugurkan.
- Aborsi dan UU Kesehatan
Namun, aturan KUHP yang keras
tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
- Hak atas pelayanan kesehatan
Banyaknya kematian akibat aborsi
yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya
kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan.
Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai
warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu. Hak-hak ini harus
dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak
untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan
pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12
Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi
Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk
pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari
diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen
hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan
Pembangunan Internasional di Kairo 1994).
- Hak-hak pasien
Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan
Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The
Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a. Hak memperoleh pelayanan kesehatan
yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b. Hak untuk terbebas dari perlakuan
diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin,
warna kulit, agama, suku bangsa.
c. Hak memperoleh informasi dan
pengetahuan mengenai:
- Kondisi kesehatan
- Kondisi kesehatan
- Berbagai pilihan penanganan
- Perlakuan medis yang diberikan
- Waktu dan biaya yang diperlukan
- Resiko, efek samping dan kemungkinan
keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
- Hak memilih tempat dan dokter yang
menangani
- Hak untuk dihargai, dijaga privasi
dan kerahasiaan
- Hak untuk ikut berpartisipasi dalam
membuat keputusan
- Hak untuk mengajukan keluhan
7. Pelayanan yang diharapkan dalam
aborsi
Tersedianya sarana pelayanan
formal:
- Fasilitas konseling
- Jaminan tindakan aborsi
- Pengetahuan tentang prosedur,
usia kehamilan, resiko
- Pengetahuan mengenai kesehatan
reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah
aborsi
berulang).
3. Bagaimana Aborsi Yang Aman?
Melakukan
aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan
yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus
diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup
mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi aman bila:
Aborsi aman bila:
- Dilakukan oleh pekerja kesehatan
(perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan
aborsi
- Pelaksanaannya mempergunakan
alat-alat kedokteran yang layak
- Dilakukan dalam kondisi bersih,
apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar
kuman dan bakteri
- Dilakukan kurang dari 3 bulan (12
minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai
adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan.
SOLUSI
a. Solusi bagi seorang wanita
Aborsi
bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru
yang bahkan lebih besar lagi . Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya
dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga
lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Orang-orang lain yang bersedia
membantu secara pribadi
b. Solusi untuk Bayi
Apapun
alasannya , aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu
dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini wanita dan
pasangannya merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan
memberikan jalan keluar. Jika benar-benar tidak menginginkan anak tersebut,
mencari orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.
Analisa
Mencegah lebih
baik daripada mengobati.Memberi pengetahuan mengenai beresikonya melakukan seks
pra nikah atau seks bebas adalah salah satu metode paling tepat untuk
menurunkan resiko kehamilan di luar nikah.
Kesalahan
mereka tidak bisa dilepaskan dari kesalahan umum, baik sebagai orang tua ,
pendidik maupun komponen masyarakat lainnya.Oleh karena itulah perlu dicarikan
sebuah solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.
Indonesia
memang bukan seperti negara maju , dimana mereka sudah berpengalaman dalam
menangani masalah-masalah seperti ini dengan melibatkan semua pihak , baik
orang tua , para guru , teman-temannya di sekolah bahkan juga pemerintah.
Sementara Indonesia yang merupakan negara yang bertransisi dari masyarakat
tradisonalis ke masyarakat modern bahkan pra modern tidak memiliki kesiapan
dalam menghadapi persoalan ini.Sehingga aksi-aksi yang dilakukan pun lebih
banyak merupakan aksi panik seperti halnya mengeluarkan siswi hamil tersebut.
Resiko
meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas tidak dapat dihindari
akibat perkembangan budaya modern dan meningkatnya usia pasangan nikah.Tapi
sangat disayangkan apabila pemerintah dan juga kalangan pendidik dan komponen
masyarakat tidak memiliki sebuah konsep yang terarah dan jelas untuk menghadap
fenomena sosial ini.Peningkatan usia nikah harusnya juga diikuti dengan
pembekalan mengenai sex pada kalangan remaja sehingga mereka bisa mengendalikan
diri dan menjauhi perilaku sex beresiko tersebut.Akan tetapi budayasex tabu
menempatkan kalangan remaja seperti anak kecil yang dipandang dan dianggap
tidak perlu tau masalah sex.
Selain itu
perlu ada jaminan , bila memang pemerintah mengambil kebijakan pro live
seharusnya diikuti kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya melindungi hak
kalangan remaja bila mereka mengalami kehamilan di luar nikah , diantaranya hak
untuk meneruskan pendidikan ,hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan medis
dan psikis yang memadai serta jaminan perawatan terhadap bayi yang akan
dilahirkannya. Apabila jaminan-jaminan seperti ini tidak mampu
disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat maupun
komponen masyarakat lainnya termasuk orang tua dan pendidik , maka kebijakan
pelarangan aborsi menjadi kontra produktif bagi remaja , dan
pencegahan praktek aborsi ilegal oleh remaja menjadi sia-sia.
makasih artikelnya
BalasHapusSangat bermanfaat
HapusAPOTIK : Kami Jual Obat Aborsi Hub: 082222210700 | Obat Aborsi Ampuh | Obat Penggugur Kandungan | Obat Pelancar Haid | Obat Telat Datang Bulan. Dengan harga yang bisa anda pilih sesuai usia kandungan anda. Obat yang kami jual ampuh untuk menunda kehamilan atau proses aborsi untuk usia kandungan 1 – 7 bulan.Jual Obat Aborsi
HapusApa itu Aborsi ?
www.klinikcuan.com
www.telatbulanhaid.com
www.alfa-farma.com
sip artikelnya
BalasHapusthanks for article. nice and education
BalasHapusObat Aborsi Kandungan Adalah salah satu metode aborsi medis selain operasi, mengggugurkan kandungan atau menghentikan kehamilan tidak di inginkan,bagi seorang wanita yang tidak ingin melanjutkan kehamilan di sebabkan oleh faktor tertentu.sebagai wanita kesulitan mendapatkan perawatan medis bila ingin melakukan aborsi di negara-negara yang melarang tindak aborsi termasuk di indonesia.Kadang seorang wanita juga takut melakukan aborsi kuret, karena pemakaian anestasi dan pembedahan,jadi meskipun mampu mendapatkan layanan aborsi kuret, seorang wanita lebih memilih metode Aborsi alternatif yaitu: Obat Aborsi,
BalasHapusObat Telat Bulan , Obat Penggugur Kandungan.
Bagus artikelnya
BalasHapusAbortus ini ada yang sifatnya diprovokasi atau memang terjadi spontan. Tidak semua abortus yang diprovokasi bersiat kriminal, karena beberapa abortus sengaja dilakukan atas dasar tujuan medis yang jelas, demi menyelamatkan nyawa ibu misalnya.
BalasHapusobat peluntur janin usia 1 bulan
BalasHapuscara ampuh menggugurkan kandungan
obat aborsi usia 1 bulan
obat penggugur kandungan
Jual obat aborsi 081282388966
BalasHapus